JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6/2016) dihentikan dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/6/2016) besok.
Pada rapat hari ini, KPK seharusnya menyampaikan secara resmi hasil penanganan kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras kepada DPR.
Dalam rapat tersebut, KPK dicecar pertanyaan terkait Sumber Waras.
Jwaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para anggota DPR akan dipaparkan pada rapat lanjutan, besok.
Salah satunya terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Sumber Waras.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan, dari hasil kajian sementara Komisi III, ditemukan bahwa ada enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Enam tahapan yang dianggap belum sesuai peraturan adalah mulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penerahan hasil pengadaan tanah.
"Itu temuan kami. Sehingga kalau benar tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka tentu dalam konteks fungsi pengawasan, kami ingin menanyakannya," kata Arsul di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Adapun Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang menyinggung pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan bukti satu-satunya.
Padahal, menurut dia, selama ini KPK selalu mengandalkan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Oleh karena itu, KPK diharapkan membuka hasil penyelidikannya terkait lahan RS Sumber Waras, hubungannya dengan audit BPK hingga proses lelang.
"Kami mau terbuka semua di sini," kata Junimart.
Tak akan ubah keputusan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, cecaran para anggota Dewan tak akan mengubah keputusan KPK terkait pengusutan kasus lahan RS Sumber Waras.