JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebutkan, sepanjang 2016 sebanyak 37 kasus telah berada pada tingkat penyelidikan di KPK. Sebanyak 35 kasus di antaranya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR, Selasa (14/6/2016).
Basaria menambahkan, ada beberapa kendala yang dihadapi KPK dalam penanganan kasus korupsi.
Misalnya pada kasus korupsi Bupati Subang, KPK menyadari bahwa ruang penyimpanan barang bukti yang dimiliki KPK dianggap masih kurang.
"Ada beberapa (barang bukti) kami ambil, misalnya kendaraan. Sehingga tempat penyimpanan barang bukti yang terbatas juga menjadi hambatan bagi KPK," ujar Basaria di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hambatan lainnya, lanjut dia, belum ada master data pencatatan barang bukti yang berbasis teknologi informasi, serta kekurangan sumber daya manusia.
KPK juga mengeluhkan salinan putusan pengadilan yang terlalu lama yang menyebabkan eksekusi terhambat.
"Proses peradilan kita dari tingkat pertama sampai dengan MA bahkan ada lagi PK. Jadi eksekusi menunggunya sangat lama," kata Basaria.
Dalam rapat kerja tersebut hadir 25 orang anggota Komisi III. Agenda utama rapat adalah membahas mengenai laporan pelaksanaan tugas KPK, evaluasi efektivitas program dan pemaparan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) 2017.
Selain Basaria, hadir Ketua KPK Agus Rahardjo dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya, Laode Muhammad Syarief, Alexander Marwata dan Saut Situmorang.