Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Tak Elok Jika KPU dan Bawaslu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada

Kompas.com - 09/06/2016, 05:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak perlu melakukan judicial review terhadap revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Jimly menilai, KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang bertugas menjalankan UU, sehingga mereka dinilai tak elok jika ikut di dalam proses politik tersebut.

"Saya rasa kalau KPU dan Bawaslu yang melakukan judicial review malah tidak elok, karena mereka bukan lembaga politik yang terlibat dalam praktik politik langsung seperti mengubah kebijakan," kata Jimly saat diwawancarai di acara haul (peringatan) tiga tahun wafatnya Taufiq Kiemas, di kediaman Megawati Soekarnoputri, Rabu (8/6/2016).

(Baca: Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU)

Jimly menyadari revisi UU Pilkada saat ini memang masih jauh dari harapan. Dia menilai UU tersebut belum mengakomodasi independensi penyelenggara Pemilu. Pasalnya, UU itu mengharuskan KPU dan Bawaslu berkonsultasi dengan DPR saat membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu.

"Saya setuju kalau UU Pilkada itu di-judicial review, tapi bukan sama KPU dan Bawaslu, lebih baik itu dilakukan sama masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ujar Jimly.

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Di dalam Pasal 9 UU Pilkada, KPU diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan.

Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com