Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 06/06/2016, 15:56 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

KPU akan menguji materi terkait pasal yang dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Gugatan akan didaftarkan setelah UU hasil revisi itu diberi nomor oleh pemerintah.

"Potensi judicial review sangat besar. Kami masih menunggu Undang-undang tersebut segera diberi nomer oleh pemerintah baru kami ajukan ke MK," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/6/2016).

KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

"Kami masih bawa ke rapat pleno, keputusan memang belum ada. Tapi potensi untuk judicial review sangat besar, terutama Pasal 9," ujar Hadar.

Saat ditanya apakah KPU akan mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut, Hadar mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Bawaslu.

(baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Namun, ia mengatakan, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka hal tersebut tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.

"Nanti kami bahas juga, kalau tidak mau juga nggak masalah. Kita kan bisa jalan sendiri-sendiri," kata Hadar.

Selain KPU, UU Pilkada yang baru juga mengatur soal kerja Bawaslu. Dalam Pasal 22B disebutkan, penyusunan dan penetapan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykirufin Hafidz mengatakan, KPU maupun Bawaslu memiliki kedudukan hukum untuk melakukan uji materi ke MK.

Menurut dia, peluang KPU dan Bawaslu untuk menang cukup besar. Pasalnya, aturan tersebut bakal memengaruhi kerja kedua lembaga independen tersebut.

Masykirufin mengatakan, KPU juga perlu mengajukan uji materi pasal lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu.

Contoh lain, aturan verifikasi faktual calon perseorangan yang hanya diberi waktu 14 hari untuk mengadakan sensus dan tiga hari untuk mendatangkan pendukung ke Panitia panitia pemungutan suara (PPS).

(baca: KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari)

Hal tersebut juga dinilai merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu serta menutup celah demokrasi kepada pasangan calon perseorangan dan pemilih.

"Jangan sampai nyata-nyata telah mendukung lalu dikatakan hangus karena masalah teknis, yang seharusnya bisa diatur dalam PKPU," ujar dia.

"Jangan sampai (KPU dan Bawaslu) tidak independen dan hasilnya merugikan pemilih. Ini pasti celah untuk DPR melebarkan kepentingan politisnya," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com