Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan Peraturan KPU dan Bawaslu Harus Konsultasi ke DPR, Kemandirian Penyelenggara Pemilu Terancam

Kompas.com - 05/06/2016, 14:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rumusan revisi Undang-Undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharuskan melakukan konsultasi kepada DPR dalam forum rapat dengan pendapat. Nantinya hasil rapat tersebut akan bersifat mengikat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hasil revisi UU Pilkada.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, keputusan tersebut menjadi riskan karena akan merusak kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu itu sendiri, baik KPU dan Bawaslu. Pasalnya, partai politik masih berupaya mengintervensi KPU dalam peraturan KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan peraturan teknis penyelenggaraan.

"Proses penentuan peraturan KPU yang selama ini terjadi menjadi bukti independensi ketentuan teknis penyelenggara. Namun, saat ini pembuatan teknis peraturan harus berkonsultasi dan sifatnya mengikat," kata Fadli dalam konfrensi pers terkait catatan awal terhadap hasil revisi UU Pilkada, di Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Menurut dia, potensi deadlock bisa terjadi antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, jika KPU mencium kepentingan politik DPR menguat dalam penyusunan peraturan teknis tersebut. Selain itu, karena konsultasi yang dilakukan bersifat mengikat. Artinya, setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU harus diikuti dan dituangkan di dalam peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

"Ketentuan ini tentu saja merusak prinsip kemandirian dari kedua lembaga penyelenggara pemilu ini. Ini sama saja partai politik masih ingin memasukan kepentingan politiknya di dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Fadli.

Selain itu, kata Fadli, sebagai perbandingan dengan lembaga lain, tidak ada lembaga independen negara yang diharuskan melakukan konsultasi dengan DPR. Terlebih hasil konsultasinya bersifat mengikat.

Fadli mencontohkan, jika melihat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua lembaga tersebut diberikan ruang dalam membuat regulasi sendiri. Serta tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukan konsultasi dengan DPR.

"Ini sama saja merusak upaya kemandirian KPU, dan akan memperlambat tahapan jika proses pembahasanya terus berlarut," ujar dia.

Menurut dia, KPU dapat mengajukan Judisial riview ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji pasal tersebut. Hal ini merupakan upaya KPU untuk mengembalikan kemandirian KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com