JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rumusan revisi Undang-Undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharuskan melakukan konsultasi kepada DPR dalam forum rapat dengan pendapat. Nantinya hasil rapat tersebut akan bersifat mengikat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hasil revisi UU Pilkada.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, keputusan tersebut menjadi riskan karena akan merusak kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu itu sendiri, baik KPU dan Bawaslu. Pasalnya, partai politik masih berupaya mengintervensi KPU dalam peraturan KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan peraturan teknis penyelenggaraan.
"Proses penentuan peraturan KPU yang selama ini terjadi menjadi bukti independensi ketentuan teknis penyelenggara. Namun, saat ini pembuatan teknis peraturan harus berkonsultasi dan sifatnya mengikat," kata Fadli dalam konfrensi pers terkait catatan awal terhadap hasil revisi UU Pilkada, di Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Menurut dia, potensi deadlock bisa terjadi antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, jika KPU mencium kepentingan politik DPR menguat dalam penyusunan peraturan teknis tersebut. Selain itu, karena konsultasi yang dilakukan bersifat mengikat. Artinya, setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU harus diikuti dan dituangkan di dalam peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.
"Ketentuan ini tentu saja merusak prinsip kemandirian dari kedua lembaga penyelenggara pemilu ini. Ini sama saja partai politik masih ingin memasukan kepentingan politiknya di dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Fadli.
Selain itu, kata Fadli, sebagai perbandingan dengan lembaga lain, tidak ada lembaga independen negara yang diharuskan melakukan konsultasi dengan DPR. Terlebih hasil konsultasinya bersifat mengikat.
Fadli mencontohkan, jika melihat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua lembaga tersebut diberikan ruang dalam membuat regulasi sendiri. Serta tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukan konsultasi dengan DPR.
"Ini sama saja merusak upaya kemandirian KPU, dan akan memperlambat tahapan jika proses pembahasanya terus berlarut," ujar dia.
Menurut dia, KPU dapat mengajukan Judisial riview ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji pasal tersebut. Hal ini merupakan upaya KPU untuk mengembalikan kemandirian KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.