Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Perjelas Aturan soal Verifikasi Pendukung Calon Independen

Kompas.com - 06/06/2016, 12:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykirufin Hafidz, menilai Komisi Pemilihan Umum harus merinci lebih detail mengenai verifikasi dukungan calon independen dalam Peraturan KPU.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah kerja panita pemungutan suara (PPS) dalam proses verfikasi faktual atas syarat dukungan calon independen.

Aturan ini terdapat dalam pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.

Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

"Karena bunyi undang-undang harus menghadirkan pemilih setelah diverifikasi faktual. Maka pemilih harus didatangi terlebih dahulu untuk bisa dinyatakan tidak ada di tempat," kata Masykurudin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/6/2016).

Menurut dia, jika dijadwalkan hanya tiga hari untuk hadir di kelurahan, maka potensi pemilih untuk tidak hadir akan sangat besar. Ini mengingat kesibukan pemilih yang tidak bisa dipaksakan, seperti bekerja, kuliah, atau keluar kota.

Oleh karena itu, jika sejak awal pemilih dibebaskan untuk datang ke PPS sejak 14 hari pertama, maka pemilih tidak perlu menunggu lama. Karena pemilih bisa secara bebas datang ketimbang menunggu jadwal kehadiran PPS.

"Akhirnya akan merumitkan. PPS harus menemui langsung dan harus menghadirkan setelah sensus. Lebih baik dibebaskan, agar pemilih lebih aktif datang ke PPS," ujar Masykurudin.

Ia mengatakan, KPU bisa memasukkan kebijakan tersebut dalam PKPU. Hal ini berkaitan dengan verifikasi faktual yang dilakukan petugas PPS melalui sensus, secara bersamaan PPS juga membuka kantor di kelurahan untuk menghadirkan pemilih.

"Jadi tanpa harus menunggu selesai sensus, pemilih yang tidak bisa ditemui dapat langusng ke PPS, " ujar dia.

Selain itu, jika PPS tidak dapat menemui pemilih, maka pada hari yang sama dapat langsung diberitahukan kepada pasangan calon. Dengan begitu, pasangan calon dapat segera menghadirkan pemilih ke PPS.

"Jadi tidak gelondongan di akhir. Padahal hanya karena tidak bisa hadir di PPS hak suara pasangan calon hilang," kata Masykurudin.

Kompas TV Petahana Diminta Mundur dari Jabatannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com