JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, tidak boleh ada pasal dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengancam kemandirian KPU.
Sebab, dalam Pasal 22E UUD 1945 jelas mengatur bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.
"Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan maka asas kemandirian itu bisa terancam," ujar Husni seusai menghadiri sidang etik penyelenggara pemilu di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Namun, karena hasil revisi UU Pilkada belum diterbitkan, maka pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil harmonisasi UU tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.
(baca: KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK)
"Jika nanti muncul pasal yang kira-kira mengancam independensi KPU, maka kita perlu ambil langkah berikutnya," tutur Husni.
"Apakah JR (judicial review) atau tidak JR belakangan," sambung dia.
KPU sebelumnya keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.
Aturan itu dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman tak mempersoalkan jika KPU mengajukan uji materi ke MK nantinya.
(baca: Komisi II Tak Masalah jika KPU Ingin "Judicial Review" UU Pilkada)
“Silakan aja. Kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka apa yang diselenggarakannya seharusnya sesuai dengan UU yang mengatur,” kata Rambe.
Ia menjelaskan, KPU memang diberikan wewenang untuk membuat peraturan yang berfungsi menjabarkan maksud di dalam UU Pilkada.
Kendati demikian, proses pembuatan peraturan itu dikonsultasikan dengan DPR agar tidak bertentangan dengan UU Pilkada. (baca: Berencana Ajukan Uji Materi ke MK, KPU Diingatkan Tak Timbulkan Kegaduhan)
“Nah, konsultasi ini tidak ada di dalam (klausul) UU MD3. Makanya dilaksanakan RDP yang hasil rekomendasinya bersifat mengikat,” kata dia.
Rambe pun tak sependapat jika KPU menyebut dirinya sebagai lembaga mandiri atau otonom.
“Independen apa? Orang dia juga digaji negara. Jadi independen gimana?” kata dia.