Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Tak Masalah jika KPU Ingin "Judicial Review" UU Pilkada

Kompas.com - 06/06/2016, 16:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman tak mempersoalkan jika Komisi Pemilihan Umum berencana mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah direvisi ke Mahkamah Konstitusi.

“Silakan aja. Kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka apa yang diselenggarakannya seharusnya sesuai dengan UU yang mengatur,” kata Rambe, di Kompleks Parlemen, Senin (6/6/2016).

Ia menjelaskan, KPU memang diberikan wewenang untuk membuat peraturan yang berfungsi menjabarkan maksud di dalam UU Pilkada.

Kendati demikian, proses pembuatan peraturan itu dikonsultasikan dengan DPR agar tidak bertentangan dengan UU Pilkada.

“Nah, konsultasi ini tidak ada di dalam (klausul) UU MD3. Makanya dilaksanakan RDP yang hasil rekomendasinya bersifat mengikat,” kata dia.

Rambe pun tak sependapat jika KPU menyebut dirinya sebagai lembaga mandiri atau otonom.

“Independen apa? Orang dia juga digaji negara. Jadi independen gimana?” kata dia.

KPU sebelumnya tak menutup kemungkinan akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil revisi UU Pilkada.

Hal itu terkait pasal yang mengesankan bahwa KPU menjadi lembaga yang tak lagi mandiri dalam mengambil keputusan.

"Kalau memang akan membuat KPU tidak mandiri, tentu perlu di-judicial review," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay melalui pesan teks, Minggu (5/6/2016) malam.

KPU belum mengambil keputusan terkait hal tersebut karena hasil revisi UU Pilkada baru akan dibahas mulai hari ini, Senin (6/6/2016).

Pada Pasal 9 revisi UU tersebut disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menganggap bahwa sejumlah isu dalam revisi UU Pilkada menjadi hal menarik untuk dibahas di internal KPU, termasuk poin tentang kemandirian KPU.

"Soal kemandirian KPU, UUD 1945 tegas menyatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kita bahas revisi dululah secara menyeluruh. Hasil revisi pun belum dapat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com