Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Ingin Minta Penjelasan Pemerintah soal Konsep Hukuman Kebiri

Kompas.com - 26/05/2016, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan setuju dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang peubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, PPP ingin meminta penjelasan pemerintah terlebih dulu terkait aturan hukuman kebiri sebelum menyetujui perppu itu menjadi undang-undang.

"Kami juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu, kami minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini. Konsepnya seperti apa sih, pidana kebiri yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/20116).

Arsul mengatakan, aturan dalam perppu yang diterbitkan pemerintah tidak menjelaskan secara detil teknis pelaksanaan hukuman kebiri.(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Dalam pasal 81 ayat (7) perrpu hanya disebutkan mengenai hukuman kebiri kimia. Lalu, pasal 81A ayat (3) menyebutkan pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

"Kalau yang ditulis dalam UU kan hanya kebiri menggunakan bahan kimia, itu seperti apa harus jelas," ujar Anggota Komisi III DPR ini.

Wakil Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Iqbal menambahkan, perppu yang diterbitkan Jokowi ini sudah tepat untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan marak.

Dia meyakini perppu ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

Jika ada yang kurang dari perppu ini, maka DPR dan pemerintah bisa memperbaikinya setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Saya yakin DPR akan menyetujui perppu ini," kata Anggota Komisi IX DPR ini.

Penerbitan perppu kebiri diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu kemarin.

Saat ditanya wartawan usai mendampingi Presiden jumpa pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly enggan menjelaskan detil hukuman perppu kebiri. Sebab, menurut dia, proses itu ada di Kementerian Kesehatan.

"Detilnya Menkes yang lebih tahu," ucap Yasonna.

Selain mengatur sanksi kebiri, Perppu juga mengatur dua hukuman tambahan lain yakni pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Perppu ini juga memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com