Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adanya Pemilu Lokal Dinilai Akan Perkuat Otonomi Daerah

Kompas.com - 24/05/2016, 23:03 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai pelaksanaan pemilu lokal yang diwacanakan 2,5 tahun setelah pemilu nasional efektif dalam mengukur kinerja eksekutif dan legislatif.

Menurut Siti, setiap mekanisme baru dalam pelaksanaan pemilu pasti ada kelebihan dan kekurangan. Namun, dari segi penguatan otonomi daerah, pelaksanaan pemilu lokal dapat mengukur keberhasilan pembangunan daerah.

Sebab, pemilu lokal akan menghasilkan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, atau wali kota yang sejalan dengan calon yang dipilih dalam pemilu nasional sebelumnya.

"Jadi ketika pemilu lokal dilakukan dan melibatkan kepada daerah dan DPRD, suasana otonomi daerahnya dapat," ujar Siti Zuhro, saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurut Siti, pemilih pun berharap akan kestabilan kebijakan yang dikeluarkan partai dan calon yang dipilih.

Hal ini, kata dia, akan berdampak pada pemilu lokal di mana masyarakat akan tetap memilih kader dari partai yang sama.

Sehingga, ada kesinambungan dalam dalam sistem kerja pembangunan, antara pusat dengan daerah berdasarkan calon atau partai yang dipilih.

"Kami ingin kerja di daerah dan nasional menyambung, koalisi yang menyambung. Sehingga Undonesia dapat membangun dalam satu langkah," kata Siti.

Namun, pemilih dapat berpikir obyektif untuk memilih partai atau calon yang lebih baik di pemilu lokal, meski pilihannya berbeda dengan pemilu nasional.

Dengan catatan, ini jika partai atau calon yang dipilih dalam pemilu nasional menang, namun memiliki kinerja buruk.

"Kalau kinerja buruk, tidak menutup kemungkinan pas pilkada serentak pemilih belum tentu konsisten memilihnya seperti di pemilu nasional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com