JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, anggota DPR sebaiknya mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan.
Mereka harus memilih apakah tetap menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.
"Jangan main-main dengan jabatan," kata Siti saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Siti, pada prinsipnya siapapun anggota DPR yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah tetap harus mundur sebagai anggota legislatif. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Inikan dia (anggota DPR) sudah disumpah lalu mau jabatan yang lain atau gimana?" ujarnya.
(baca: Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur)
Siti mengatakan, anggota DPR yang tidak mau mundur dari jabatannya sama saja seperti 'petualang politik'. Pasalnya, anggota DPR baru mau mundur saat terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah.
Jika gagal dalam pilkada, maka mereka kembali lagi menjadi anggota Dewan.
(baca: Anggota DPR yang Enggan Mundur Ingkari Amanat Konstituen)
"Inikan baru mau mundur kalau ada kepastian menang. Ya, enak di dia dong kalau begitu," katanya.
Menurut Siti, anggota DPR jangan sampai menghambat sistem pengkaderan di dalam partai. Jika anggota DPR tidak perlu mundur, maka hal itu sama saja mencegah kader partai lainnya yang mampu maju dalam berkontensasi Pilkada.
"Ini nggak boleh, akhirnya sirkulasi macet karena seolah-olah menjadi kepala daerah hanya untuk orang-orang tertentu," ujar dia.
Sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Anggota yang ingin maju diminta cukup mengajukan cuti.
(baca: Sejumlah Fraksi Minta Anggota DPR yang Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur)
Usulan ini mengemuka dalam rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2016).