Oleh: Fritz Siregar
Pada 15 Maret 2016, Dewan Etik Hakim Konstitusi (”Dewan Etik”) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran kode etik ringan dan diberikan sanksi ”teguran lisan”.
Putusan tersebut, yang dikemas dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 13/info-III/BAP/DE/2016 merupakan perjalanan panjang sejak terungkapnya katebelece Ketua Mahkamah Konstitusi yang dimuat berbagai media pada Januari 2016.
Dewan Etik adalah salah satu perangkat bersifat tetap yang dibentuk Mahkamah Konstitusi dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Setelah proses seleksi oleh panitia seleksi yang dipimpin mantan Wakil Ketua MK Laica Marzuki, Ketua MK Hamdan Zoelva meresmikan Dewan Etik dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi No 15/2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016.
Mukhtie Fadjar, mantan hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Dewan Etik.
Putusan Dewan Etik bertanggal 15 Maret 2016 tersebut bukan putusan pertama. Sejak Dewan Etik bertugas Januari 2014, Dewan Etik telah menerbitkan 12 putusan.
Berbagai laporan disampaikan masyarakat terhadap perilaku hakim konstitusi, seperti ketidakhadiran dalam sidang yang menyebabkan sidang tidak memenuhi syarat kuorum, putusan yang tak cermat, ucapan dalam sidang pemeriksaan yang dianggap melecehkan, bahkan permintaan agar hakim konstitusi untuk tidak memeriksa suatu perkara dikarenakan adanya potensi konflik kepentingan.
Dari berbagai laporan pelanggaran etika tersebut, baru kali inilah Dewan Etik menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi.
Dewan Etik dapat melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi baik karena laporan masyarakat ataupun inisiatif sendiri.
Putusan terhadap Ketua MK ini merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan Dewan Etik dengan inisiatif sendiri.
Bahkan, apabila Dewan Etik berpendapat bahwa pelanggaran yang diduga terhadap seorang hakim konstitusi merupakan pelanggaran berat, Dewan Etik dapat mengusulkan kepada MK untuk membentuk Majelis Kehormatan (Pasal 2 PMK No 2/2014).