Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segelintir Loyalis Djan Faridz Dianggap Tak Ingin PPP Islah

Kompas.com - 22/05/2016, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bersedia untuk islah. Terlebih lagi, lanjut dia, mayoritas politisi PPP kubu Djan yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan Muktamar Jakarta kini sudah bersedia bergabung dengan kepengurusan hasil Muktamar Islah. 

Kepengurusan tersebut sudah mendapat SK pengesahan dari Menkumham dan sudah secara resmi dilantik pada Jumat (20/5/2016) lalu.

"Secara keseluruhan terdapat 48 Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP April 2016, yang sebelumnya merupakan pengurus DPP kubu Djan Faridz," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).

Di antara 48 pengurus itu, lanjut Arsul, ada 6 orang yang mendapatkan posisi sebagai wakil ketua umum. Mereka yakni Wardlatul Asriah Suryadharma Ali, Fernita Darwis, Nita Yudi, Arwani Thomafi, Tamam Achda, dan Mansur Kardi.

"Ratusan kader lainnya berislah dengan bergabung dalam kepengurusan tingkat provinsi (DPW) dan tingkat kabupaten/kota (DPC)," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Arsul menambahkan, hanya Djan Faridz dan beberapa loyalisnya yang sampai saat ini belum bersedia islah. Padahal, mereka ini belum lama bergabung dengan partai berlambang Kakbah tersebut.

"Yang keukeuh belum mau islah itu sesungguhnya segelintir politisi mualaf di PPP. Di antara mereka, bahkan ada yang baru bergabung di PPP pada akhir tahun 2014. Jadi dalam Pileg April 2014 pun sepertinya belum memilih PPP," ucap Arsul.

Para politisi baru di PPP itu, lanjut Arsul, selalu menggunakan putusan MA dengan penyesatan informasi. Mereka menginfokan seolah-olah dalam putusan MA itu yang dikabulkan adalah gugatan Djan Faridz.

Menurut Arsul, putusan MA mengabulkan gugatan intervensi dari Majid Kamil, bukan mengabulkan gugatan Djan Faridz. Arsul menilai, prinsip hukum dalam perkara perdata adalah hanya pihak yang dikabulkan gugatannya yang berhak meminta putusan pengadilan dilaksanakan.

Majid Kamil sebagai pihak yang gugatannya dikabulkan sudah berislah dengan mengikuti Muktamar VIII PPP April 2016 lalu. Majid bahkan menjadi Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2016-2021 hasil Muktamar tersebut, dan menjabat sebagai Ketua Bidang Penguatan Ideologi PPP.

Selain itu, Akta Notaris Teddy Anwar, SH No 17 tanggal 7 November 2014 yang memuat kepengurusan DPP kubu Djan Faridz dan disebut dalam putusan MA di atas telah diubah oleh kubu Djan Faridz sendiri dengan Akta Notaris Lies Herminingsih, SH No 39 tanggal 30 Oktober 2015.

Arsul menyebutkan, kubu Djan Faridz sebenarnya telah mengubah isi akta notaris yang disebut dalam putusan MA tersebut sehingga putusan MA menjadi tidak bisa lagi untuk dituntut pelaksanaannya.

Lalu, Menkumham juga bukan pihak yang ikut digugat atau yang beperkara dalam putusan MA sehingga tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Bagi mereka yang merupakan kader PPP tulen lebih memilih jalan islah setelah tahu duduk persoalan hukumnya," ucap Arsul.

Kompas TV Megawati Hadiri Pelantikan Pengurus PPP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com