Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus UPS

Kompas.com - 20/05/2016, 12:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, pihaknya membuka penyelidikan baru untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Kami buka penyelidikan baru lagi untuk korupsi UPS," ujar Wiyagus saat dihubungi, Jumat (20/5/2016).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus UPS.

Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, serta anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

Wiyagus mensinyalir tersangka yang akan ditetapkan lebih dari satu. "Ada beberapa," kata dia. (baca: Alex Usman, Koruptor Pengadaan UPS yang Tak Menikmati Uang Korupsinya)

Namun, ia masih merahasiakan siapa saja orang-orang yang akan ditetapkan jadi tersangka nantinya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa antara lain Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung.

Belakangan, penyidik menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan.

Sebelumnya, Alex telah terlebih dulu divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.225.

Kompas TV Bareskrim Polri Geledah Kantor DPRD DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com