JAKARTA, KOMPAS.com - Ditektur Remotivi Muhamad Heychael menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak serius memberikan sanksi kepada industri penyiaran yang melanggar. Pasalnya, sanksi yang diberikan KPI tidak berjenjang.
"Kami lihat pola pemberian sanksi di web KPI. KPI tidak serius, grafiknya naik turun. Teguran pertama, teguran kedua, pemberhentian jam tayang, masa teguran lagi," kata Heychael di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Heychael mengatakan, seharusnya KPI memberikan sanksi yang bertingkat. Kata dia, pemberian sanksi yang dilakukan oleh KPI tidak mengacu pada hukum.
(Baca: KPI: Netralitas Lembaga Penyiaran Paling Sering Dilanggar)
Menurut dia, KPI mengaburkan fungsinya sebagai regulator dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah dengan alasan pembinaan.
"Oh, ini pembinaan. Kami tidak suka dengan pendekatan sanksi-sanksi seperti itu," ucap Heychael menirukan jawaban KPI.
Dengan sikap KPI seperti itu, Heychael menyatakan tindakan KPI terhadap lembaga penyiaran layaknya pembinaan OSIS di sekolah.
"Guru sama anak murid ya begitu. Pembinaan itu ngobrol," tutur Heychael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.