JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan mengatakan, jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan lembaga penyiaran yakni netralitas lembaga tersebut. Menurut dia, pada tahun ini sejumlah lembaga penyiaran nampak tidak berimbang menayangkan program acara, terlebih yang menyangkut dunia politik.
"Paling banyak pelanggaran ditemukan dalam netralitas lembaga penyiaran. Terutama saat pemilu kemarin," ujar Judhariksawan dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Judhariksawan menilai, media siar kerap dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kepentingan sendiri mau pun kelompok. Apalagi, kata Judhariksawan, dalam kontestasi politik beberapa waktu nampak beberapa media yang terlihat jelas menunjukkan kecondongan dukungan politiknya.
Selain itu, Judhariksawan menilai, jenis pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan beberapa lembaga penyiaran yaitu maraknya program acara yang menunjukkan martabat seseorang yang direndahkan.
"Misalnya dengan melempar tepung. Itu merendahkan martabat manusia sebagai bahan olok-olokan," kata Judhariksawan.
Judhariksawan mengatakan, pelanggaran lainnya yang banyak dilakukan yaitu tayangan kekerasan, pornografi, hal yang bersifat privasi, dan banyak melontarkan kata-kata kasar. KPI, kata Judhariksawan, telah mengenakan sanksi kepada sejumlah lembaga penyiaran yang melanggar peraturan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Penyiaran.
Judhariksawan menyatakan, tahun ini KPI telah mengeluarkan sebanyak 178 sanksi kepada sejumlah lembaga penyiaran, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian penayangan program sementara. Bahkan, kata Judhariksawan, di tahun ini merupakan pertama kalinya KPI melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi izin lembaga penyiaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.