Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bandel" soal Iklan Kampanye, Lembaga Penyiaran Bisa Dicabut Izin Siarnya

Kompas.com - 28/03/2014, 23:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan, lembaga penyiaran bisa dicabut izin siarnya jika masih membandel dan tetap menayangkan iklan kampanye lebih dari 10 spot per hari. Hal ini melanggar ketentuan batas penayangan iklan kampanye.

Idy mengatakan, KPI memberi sanksi pada lembaga penyiaran secara bertahap. Sanksi paling ringan berupa teguran.

"Bisa juga kami tingkatkan, misalnya pengurangan durasi siaran. Pertama teguran satu, teguran dua, kemudian pengurangan durasi, teguran program siaran, sampai pencabutan izin penyiaran untuk lembaganya," kata Idy di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014) petang.

Idy mengungkapkan, kewenangan pencabutan izin penyiaran berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Setiap pelanggaran akan masuk dalam pertimbangan KPI untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkominfo.

"Secara reguler kami komunikasi langsung dengan Kominfo mengenai pelanggaran. Kalau ada pelanggaran berat, kami rekomendasikan ke sana, Kemenkominfo yang berwewenang cabut izin melalui pengadilan," ujar Idy.

Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelanggaran frekuensi iklan. KPI menemukan dua iklan politik yang dianggap menyudutkan seseorang atau suatu kelompok.

"Selain pelanggaran frekuensi, kita juga kaji dari segi materi. Kita temukan dua iklan yang memiliki unsur menyerang orang lain," ujar Idy.

Idy menyebutkan, Partai Nasdem meluncurkan iklan versi "Ada dan Tiada" yang isinya dinilai menyudutkan anggota DPR RI. Dalam iklan tersebut, kata Idy, anggota DPR ditonjolkan seakan tidak mempunyai empati dan nurani.

"Dalam iklan tersebut, bisa dikatakan menyerang calon peserta pemilu lain, anggota DPR sekarang dibilang tidak punya empati. Ada generalisasi negatif ke DPR yang sebagian besar nyalon (caleg)," kata Idy.

Selain itu, ada iklan politik versi "Kutagih Janjimu". Idy menganggap iklan tersebut bermasalah. Tidak ada keterangan yang menunjukkan siapa atau lembaga apa yang membuat iklan tersebut. Iklan itu menayangkan Jokowi yang tengah berkampanye. Iklan tersebut hanya tayang di tiga stasiun televisi swasta, yakni Global TV, MNC TV, dan RCTI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com