JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengimbau lembaga penyiaran agar tidak memberitakan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) secara berlebihan. Menurut Idy, ajaran ISIS bertentangan dengan asas penyiaran Indonesia untuk membangun integrasi nasional.
"Penyiaran Indonesia itu berasaskan Pancasila dan bertujuan memperkukuh integrasi nasional. Jadi semua isi siaran yang bertentangan dengan itu tidak boleh disiarkan, termasuk ajaran ISIS," ujar Idy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2014).
Idy mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang. Dengan penetapan itu, Idy meminta seluruh lembaga penyiaran radio maupun televisi turut mencegah berkembangnya ajaran ISIS di Indonesia.
Idy khawatir, pemberitaan berlebihan mengenai ISIS justru akan menumbuhkan pendukung kelompok tersebut di Indonesia. Ia mengatakan, semakin banyak terpaan pemberitaan mengenai ISIS, semakin besar pula rasa ingin tahu masyarakat.
“Karena bisa akan bikin penasaran, rasa ingin tahu, dan bahkan simpati dari masyarakat. Ini jangan sampai terjadi," ujarnya.
Idy menuturkan, lembaga penyiaran boleh saja menyiarkan berita mengenai ISIS, asalkan mengenali porsinya. Tujuan pemberitaan tersebut, imbuhnya, haruslah semata untuk membangun kewaspadaan masyarakat alih-alih mempropagandakan aliran tersebut.
"Sejauh ini belum ada temuan dan laporan, tapi kekhawatiran kami mengarah ke situ. Semoga saja tidak terjadi," kata Idy.
Oleh karena itu, Idy meminta KPI daerah di Indonesia memantau adanya dugaan penyalahgunaan penayangan berita mengenai ISIS oleh lembaga penyiaran. Jika terlihat indikasi tersebut, kata Idy, maka harus segera ditindaklanjuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.