“Komisi I mendesak KPI agar menggunakan kewenangan sanksi kepada lembaga penyiaran yang masih nakal,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, melalui keterangan yang diterima wartawan, Minggu (13/7/2014).
Langkah tegas, kata Mahfudz, perlu diambil setelah KPI meminta lembaga penyiaran menghentikan tayangan quick count atau real count untuk menjaga stabilitas situasi politik. Untuk memperkuat keputusan KPI, Komisi I memita agar KPU, Badan Pengawas Pemilu, KPU, Komisi Informasi Pusat serta Dewan Pers duduk bersama untuk memperkuat keputusan KPI itu.
“Jangan sampai terjadi penyesatan opini oleh lembaga penyiaran melalui lembaga survei seolah hasil pilpres harus merujuk pada quick count,” ujarnya.
Sebelumnya, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan penayangan hasil hitung cepat (quick count) pilpres hingga Komisi Pemilihan Umum melakukan publikasi atas rekapitulasi suara sah nasional pada 22 Juli 2014, baik quick count, real count, klaim kemenangan maupun ucapan selamat sepihak kepada para pasangan capres dan cawapres sampai pengumuman resmi KPU, 22 Juli mendatang.
Dia mengatakan langkah itu diambil KPI dengan berbagai pertimbangan, terutama kepentingan publik. Menurut Judhariksawan, pengumuman tersebut berpotensi meresahkan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.