Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim: Ganti Uang BLBI, 10 Generasi Pun Tidak Akan Lunas

Kompas.com - 01/05/2016, 19:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, sudah sepatutnya debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak dapat mengembalikan utuh dana yang disalurkan, diproses secara hukum.

Menurut dia, jika terus menunggu pengembalian uang ke negara, maka kasus ini tidak akan pernah tuntas.

Maka Asep ingin agar seluruh debitur nakal ditindak secara hukum sehingga asetnya bisa disita untuk mengembalikan kerugian negara.

"Apa sekarang tidak ditindaklanjuti saja kasus BLBI? Untuk gantinya 10 generasi pun tidak akan lunas," ujar Iwan di sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Pasalnya, ditemukan dalam sejumlah kasus bahwa uang yang dikembalikan debitur tidak sebesar dana BLBI yang dinikmatinya. Salah satunya kasus pada penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37 triliun pada 1997.

Tahun berikutnya, sejumlah penerima dana BLBI dinyatakan sebagai bank beku operasi dan ditangani BPPN. Kemudian, setelah adanya Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), jumlah kewajiban pemegang saham menjadi Rp 28,4 triliun.

Pada 1999, disepakati penyelesaian dalam bentuk Rp 1 triliun tunai dan aset senilai Rp 27,5 triliun berdasarkan hasil audit Lehman Brothers, PT Danareksa, dan PT Bahana.

Saat dilakukan audit oleh PwC tahun 2000, ternyata nilai aset yang diserahkan hanya Rp 1,44 triliun. Jika digabung dengan hasil penjualan sebagian aset, maka diperoleh total pengembalian uang negara sebesar Rp 3,5 triliun. Padahal, dana yang disalurkan sebesar Rp 37.039 triliun.

Menurut Indonesia Corruption Watch, penyimpangan dan BLBI mencapai Rp 138,4 triliun. Karena nilai yang belum dikembalikan ke negara luar biasa besar, maka saat itu Asep menghukum terpidana kasus BLBI dengan pantas.

"Saya bangga bisa hukum Gubernur BI waktu itu karena tidak hati-hati memberi bantuan, dikasih tiga tahun (penjara). Saya dapat Direktur Bank BHS yang kabur keluar negeri, saya hukum 20 tahun," kata Asep.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2003 mengenai pemberian jaminan kepastian hukum atau tindakan hukum terhadap debitur yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan kewajiban pemegang saham, tidak menyelesaikan perkara ini.

Sedikitnya ada 65 orang debitor yang diperiksa Kejaksaan terkait BLBI. Hanya 16 orang yang dilanjutkan hingga pengadilan. Sementara 11 orang debitur dihentikan perkaranya lantaran mendapat Surat Keterangan Lunas.

"Itu pun tetap merugikan karena ternyata aset yang diberikan oleh bank ketika dihitung lagi, cuma ada sekitar 18 persen dari nilai yang diberikan," kata Fickar.

Kompas TV Skenario Memulangkan Aset Negara- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com