Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Draf RUU Antiterorisme, Pemerintah Dinilai Gunakan Pendekatan "Perang"

Kompas.com - 29/04/2016, 16:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih menuai protes dari kalangan masyarakat sipil, pemerhati hukum, dan kebijakan.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan bahwa perspektif dalam RUU baru ini cenderung diarahkan hanya pada upaya penindakan dengan mencantumkan pasal-pasal karet.

Miko menilai RUU tersebut memiliki pendekatan penindakan di luar hukum.

Dia menyebut, pemerintah justru mengguanakan pendekatan perang seperti yang diterapkan oleh Amerika Serikat pasca peristiwa serangan teroris 9/11 di gedung World Trade Center.

Oleh karena itu, kata Miko, RUU anti-teror tidak mengakomodasi prinsip-prinsp hak asasi manusia dan prinsip akuntabilitas.

"RUU ini memiliki pendekatan di luar hukum. Materi yang diatur lebih condong pada pendekatan perang seperti di Amerika. Indonesia menggunakan pendekatan yang sama," ujar Miko saat jumpa pers di kantor Kontras, Jumat (29/4/2016).

(Baca: Ini Sejumlah Perhatian Pemerintah dalam Revisi UU Antiterorisme)

Lebih lanjut, Miko menjelaskan, di dalam UU anti-teror, tindak pidana terorisme dikategorikan sebagai tindak pidana, maka pendekatan yang diterapkan harus sesuai dengan koridor penegakan hukum pidana.

Namun, Miko berpendapat, RUU yang sekarang dibahas justru tidak sesuai dengan koridor hukum. Dia mencontohkan, pasal mengenai kewenangan penangakapan terduga teroris yang bertentangan dengan KUHAP.

RUU tersebut memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penangkapan kepada terduga teroris dalam waktu 30 hari. Sedangkan dalam KUHAP masa penangkapan ditetapkan 1 hari.

(Baca: Tak Jadi Solusi, Hukuman Mati Diminta Dihapus dalam RUU Anti-Terorisme)

Selain itu, nomenklatur hukum di Indonesia tidak mengenal status hukum terduga. KUHAP mengatur penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Di samping itu, Miko juga menyoroti pasal yang memberikan kewenangan penegak hukum untuk menempatkan seorang terduga di tempat tertentun yang tidak diketahui selama 6 bulan.

"RUU ini jauh dari perspektif hukum, akuntabilitas dan perlindungan HAM. Seharusnya upaya pemberantasan juga harus pro yustisia," ungkapnya.

(Baca: Pasal “Guantanamo” di RUU Antiterorisme Penuh Kontroversi)

Di samping itu, Miko juga menyoroti soal pembahasan RUU yang belum melibatkan partisipasi publik. Menurut Miko, pembuat UU memiliki kewajiban untuk menginformasikan segala sesuatu mengenai pembahasan RUU di parlemen.

"Soal pembahasan, publik belum dilibatkan secara aktif, karena pengemban RUU ini kan masyarakat. Pembahasan RUU anti teror selama ini terkesan tertutup," ujar Miko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kans Dampingi Anies di Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies di Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com