JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian yakin pernyataan pimpinan Panitia Khusus Revisi UU Terorisme di DPR bahwa usulan masa penahanan enam bulan sebagai pelanggaran hak asasi manusia akan berubah.
"Itu kan pendapat sebelum menerima masukan. Nanti Beliau kan akan menerima masukan dari berbagai pihak. Itu pasti akan dipertimbangkan," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (20/4/2016) sore.
Dalam proses pembahasan, Pansus nantinya akan mendapatkan berbagai masukan, mulai dari Polri, BNPT, Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan lembaga swadaya masyarakat.
Tito pun memastikan bahwa BNPT dan Polri akan memberikan gambaran kepada Pansus RUU mengenai alasan masa penahanan sekaligus penangkapan terduga teroris harus ditambah, dari yang semula tujuh hari menjadi enam bulan.
"Tapi semua kita kembalikan ke DPR. Apa pun yang terbaik menurut DPR, akan kami ikuti," ujar Tito.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Ahmad Syafi'i mengakui, masih ada pro dan kontra dalam menyikapi draf RUU yang diajukan oleh pemerintah.
(Baca: Pimpinan Pansus Harap Revisi UU Antiterorisme Tak Buat Aparat Langgar HAM)
"Ini mengkhawatirkan. Apakah tidak melanggar HAM? Apakah itu tidak melanggar hukum? Ini akan kami kaji dengan hati-hati dan komprehensif," ujar Syafi'i.