Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Tepat MA Perberat Vonis Sutan Bhatoegana

Kompas.com - 15/04/2016, 09:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diperberatnya hukuman kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana oleh Mahkamah Agung dinilai sangat tepat. MA memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Upaya ini sangat rasional hakim menjatuhkan putusan berat, karena hakim melihat fakta persidangan yang bersangkutan juga bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).

"Pertimbangan hakim kemudian diperkuat oleh MA," imbuhnya.

Donal menilai, hukuman tersebut cukup memberikan efek jera bagi Sutan. Terlebih ditambah dengan perampasan aset, hukuman denda dan pencabutan hak politik. (baca: Perberat Hukuman, MA Larang Sutan Bhatoegana Dipilih Jadi Pejabat Publik Lagi)

Dalam hal pencabutan hak politik, lanjut dia, layak diberikan karena Sutan melakukan penyalahgunaan kekuasaan politik sebagai anggota Dewan.

"Hakim mencabut hak politik, itu sesuatu yang sangat tepat," kata dia.

Namun, hukuman tersebut tak lantas bisa menularkan efek jera kepada anggota Dewan lainnya. Donal menilai, hal tersebut sulit diukur.

Sebab, setelah kasus Sutan bergulir, rentetan kasus korupsi yang menyeret nama anggota Dewan masih banyak terjadi.

Menurut dia, tuntutan maksimal perlu dilakukan oleh jaksa terhadap terdakwa korupsi. Selain itu, dalam konteks yang lebih luas perlu ada pembenahan sistem oleh negara agar celah-celah korupsi dapat berkurang.

Misalnya, bagaimana mencegah pola-pola permainan anggaran.

"Sehingga kita tidak berkutat dari kasus ke kasus saja, begitu," imbuhnya.

MA sebelumnya memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sutan selaku anggota legislatif yang memegang kekuasaan elektoral dinilai telah melukai kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi politik.

Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pertimbangannya banyak. Namun salah satunya, ini merupakan korupsi politik. Dia anggota DPR yang memegang kepercayaan rakyat, menyandang kekuasaan elektoral yang dipercaya rakyat, tapi justru menyalahgunakan kepercayaan itu," ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar kepada Kompas (13/4).

Selain terkait korupsi politik, kata Artidjo, Sutan juga berperan aktif menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung MS Lumme dan Abdul Latief menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa.

MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com