Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Serahkan Tersangka Jaksa Fahri ke KPK

Kompas.com - 12/04/2016, 17:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jaksa Fahri Nurmallo yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Widyo Pramono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan Fahri ke KPK untuk mengikuti proses hukum.

"Atas petunjuk Jaksa Agung (HM Prasetyo), atas nama Fahri itu akan kita serahkan ke KPK yang di Kejati Jateng," ujar Widyo di kantornya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Widyo mengatakan, hal itu menunjukkan kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung.

Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Saat ini Fahri masih berada di Semarang dan tidak ikut ditangkap tangan KPK, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait tangkap tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tim klarifikasi di Jamwas telah meminta keterangan Fahri. Pemeriksaan dimaksudkan untuk melihat adanya pelanggaran etik.

"Itu (Fahri) satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini," kata Widyo.

Namun, ia enggan menjelaskan hasil pemeriksaan Fahri. Widyo mengatakan, nantinya Jamwas juga akan memeriksa jaksa Deviyanti Rochaeni. Namun, pemeriksaan itu harus dikoordinasikan dengan KPK.

"Kita menghormati apa yang sudah dilakukan aparat penegak hukum lain yang menangani," kata Widyo.

KPK melakukan dua penangkapan dalam satu rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016). (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Lenih ditangkap pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB di tempat parkir Kejati Jabar. Ia ditangkap seusai memberikan sejumlah uang kepada Deviyanti, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.

Diduga, uang sebesar Rp 528 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri.

KPK juga menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi. KPK mendapat informasi bahwa uang Rp 528 juta itu berasal dari Ojang. (Baca: Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa)

Menurut KPK, uang tersebut diduga ditujukan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dalam kasus korupsi anggaran BPJS yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat.

Selain itu, uang tersebut untuk mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus hukum yang sama. (Baca: Selain Suap Jaksa, Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi)

Kompas TVRuang Bupati Subang Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com