JAKARTA, KOMPAS.com - Penyimpanan uang di luar negeri dinilai sebagai salah satu modus yang digunakan menghindari penyitaan aset oleh penegak hukum.
Meski sulit dilakukan, penyitaan aset para koruptor di Indonesia yang berada di luar negeri ternyata dapat tetap dilakukan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengatakan, salah satu caranya adalah dengan menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara lain.
"Jika jadi barang bukti, maka harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri," ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2016).
(Baca: "Panama Papers", Skandal Kebocoran Data Keuangan Terbesar)
Selain itu, menurut Syarief, kerja sama bisa dilakukan melalui agensi di Indonesia dan agensi di luar negeri, maupun melalui kerja sama bilateral dan multilateral.
Penyimpanan uang di luar negeri menjadi topik di berbagai media internasional, setelah dokumen hasil investigasi tentang kejahatan keuangan dunia yang bertajuk "Panama Papers", terbongkar ke publik.
Panama Papers adalah nama dokumen yang dibocorkan koalisi wartawan investigasi internasional pada Minggu (3/4/2016) kemarin.
(Baca: Ada 2.961 Nama dari Indonesia di Bocoran "Panama Papers")
Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers tersebut.
Tiga tahun sebelumnya yakni pada tahun 2013 dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama "Offshore Leaks". Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.
Sumber informasi "Offshore Leaks" ini berbeda dari "Panama Papers" yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.
Data "Offshore Leaks" berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island. Sedangkan "Panama Papers" berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca di Panama.
Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan mulai dari penggelapan pajak, hingga pidana pencucian uang. Meski di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.
Baik "Offshore Leaks" maupun "Panama Papers" sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.