Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Berkas Novel Baswedan, Jaksa Mengaku Keterangan Saksi Meragukan

Kompas.com - 23/03/2016, 20:06 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh korban dugaan penganiayaan Novel Baswedan mengungkap alasan pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pihak kejaksaan menyampaikan alasan mereka menghentikan kasus karena tidak adanya cukup bukti, pengakuan saksi yang tak konsisten, serta tak memenuhi syarat.

"Hasil BAP para saksi keterangannya berubah-ubah, serta tak ada saksi secara konsisten melihat langsung Novel Baswedan melakukan penembakan pada saat kejadian," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan, usai sidang praperadilan, Rabu (23/3/2016).

(Baca: Pemohon Praperadilan Dianggap Tak Saksikan Penganiayaan oleh Novel Baswedan)

Selain itu jaksa juga menjelaskan, pelaporan gugatan pra peradilan korban pada kasus Novel Baswedan tidak memiliki kekuatan hukum. Faktanya, korban tidak termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

"Pengajuan gugatan praperadilan tak ada legal standing, sesuai aturan yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan," tambah Ade.

Sejauh ini, kata Ade, korban tidak pernah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, maka korban yang dianggap sebagai pihak ketiga tidak memiliki kepentingan.

(Baca: Korban Dugaan Penganiayaan Novel Baswedan Resmi Daftarkan Praperadilan)

Ia juga menambahkan hasil kajian ombudsman, pelaporan dinyatakan menyalahi administrasi, karena pelaporan dilakukan oleh pihak yang tidak melihat, mendengar, dan merasakan langsung kejadian.

"Yang melaporkan kasus ini bukan korban, faktanya adalah Yogi Haryanto salah seorang anggota kepolisian Bengkulu, yang tidak melihat, dan merasakan langsung kejadian itu," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Irwansyah, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, Yuliswan menyatakan tak benar jika korban tidak pernah melaporkan perkara penganiayaan ke penegak hukum.

"Tahun 2012 perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com