JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan dua korban Novel Baswedan, Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi.
Keduanya menggugat penghentian penuntutan Novel oleh Kejaksaan Agung.
"Tanggapan kami hanya satu, kami melayani di pengadilan," ujar Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Gugatan praperadilan diajukan pada Selasa (1/3/2016). Mereka menentang alasan jaksa yang menganggap perkara Novel kurang bukti.
Prasetyo enggan berspekulasi mengenai putusannya nanti.
"Apapun putusan pengadilan kami hormati," kata Prasetyo.
Kejaksaan menghentikan penuntutan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.
Dari sisi masa penanganan perkara, semestinya kasus ini sudah kadaluarsa pada 18 November lalu. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004.
Jaksa penuntut umum pun ragu melanjutkan perkara itu ke penuntutan. Diakui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad, bahwa sempat terjadi pembahasan panjang untuk menentukan nasib Novel.
Alasan yang mendasari penghentian penuntutan salah satunya ialah kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel. Terlebih lagi tak ada saksi mata yang menyaksikan kejadian pada 18 Februari 2004 malam itu.
Meski proyektil yang bersarang di tubuh korban berasal dari senjata milik Polres Bengkulu, namun tidak bisa dibuktikan bahwa Novel yang menggunakan senjata untuk menembaknya.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.