Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Dugaan Penganiayaan Novel Baswedan Resmi Daftarkan Praperadilan

Kompas.com - 01/03/2016, 17:26 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan, Irwan Siregar, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/3/2016).

Irwan Siregar mengajukan gugatan praperadilan atas diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus Novel kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Gugatan praperadilan sudah resmi didaftarkan atas nama Irwan Siregar. Kami berharap pengadilan secepatnya mengagendakan jadwal persidangan," kata kuasa hukum korban, Yuliswan, Selasa.

Yuliswan melanjutkan, poin-poin dalam gugatan praperadilannya tidak "lari" dari SKP2 Kejaksaan Agung yang menyatakan kasus Novel tidak cukup alat bukti dan dianggap sudah kedaluwarsa.

(Baca: Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan)

"Kami mau membuktikan apakah benar perkara ini tidak cukup bukti," ucap Yuliswan.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dari perguruan tinggi untuk didatangkan ke persidangan. Namun, belum disebut siapa saksi ahli yang dimaksud.

Sebelumnya, Yuliswan mengungkapkan, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel merasa dirugikan dengan keputusan kejaksaan itu. Terlebih lagi, kejaksaan mengaku tidak cukup bukti untuk menjerat Novel.

(Baca: Tak Terima Kasus Novel Dihentikan, Korban Akan Ajukan Praperadilan)

Pasalnya, kejaksaan dan kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi hingga jaksa peneliti menyatakan sudah ada cukup bukti. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com