Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir

Kompas.com - 21/03/2016, 08:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah Nofiadi ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sikap tegas ini sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar menjauhi narkoba.

Demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati HM Ilyas Panji Alam selaku Penjabat Bupati Ogan Ilir.

Keputusan Mendagri ini di luar kelaziman yang terjadi pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.

Biasanya, jika kepala atau wakil kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.

(Baca: Bupati Nofiadi: Saya Minta Maaf kepada Semua Warga Ogan Iir)

Kepala daerah baru diberhentikan sementara begitu mereka berstatus terdakwa. Adapun pemberhentian tetap baru dilakukan setelah kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan pemberhentian diambil sebagai peringatan bagi kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dengan narkoba. Efek menggunakan narkoba bisa mengganggu pengambilan keputusan pimpinan daerah, bahkan berpotensi membahayakan daerah," ujar Tjahjo kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (19/3).

Selain itu, menurut Mendagri, perlakuan terhadap kasus seperti Nofiadi harus dibedakan dengan pimpinan daerah yang ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kasus pidana selain narkoba.

(Baca: Bupati Ogan Ilir Masih dalam Pengaruh Narkoba, Suka Tersenyum Sendiri)

"Tersangka korupsi, misalnya, harus dibuktikan dulu di pengadilan apakah salah atau tidak. Namun untuk kasus narkoba seperti Nofiadi, kesalahannya sudah dibuktikan melalui tes urine, darah, dan rambut oleh BNN. Apalagi diperkuat pengguna tertangkap tangan saat memakai narkoba dan pengamatan dan penyelidikan yang telah dilakukan BNN," papar Tjahjo.

Dengan demikian, dia menegaskan tidak perlu lagi ada status pemberhentian sementara bagi kepala daerah untuk kasus seperti Nofiadi.

"Langsung diberhentikan," ujarnya.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mendukung langkah Mendagri.

Menurut dia, narkoba termasuk dalam lima kejahatan serius yang sangat merugikan publik selain korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, terorisme, dan lingkungan hidup. Jadi, sanksi yang berat harus dijatuhkan kepada pelakunya.

(Baca: BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com