"Jika penyelenggara negara seperti kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus-kasus itu, apalagi dia tertangkap tangan dan ditahan, sudah layak diberhentikan tetap dari jabatannya. Tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutur Asep.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, terobosan Mendagri mencerminkan keseriusan pemerintah memerangi narkoba sekaligus menjaga moralitas para penyelenggara negara.
"Semua orang geram dengan perilaku Bupati Ogan Ilir. Apalagi dia baru sebulan dilantik jadi kepala daerah, usianya masih muda, dan gagal menjadi panutan selaku kepala daerah. Selain itu, dia jelas sudah kehilangan legitimasi, kehilangan kepercayaan publik. Jadi tidak salah jika Mendagri langsung memberhentikan dia," papar Endi.
Belum diatur
Adapun Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yakin mayoritas publik mendukung terobosan Mendagri. Namun, Riza mengingatkan, maksud baik Mendagri untuk menciptakan efek jera belum diatur undang-undang, khususnya UU No 23/2014.
"Jadi secara hukum, keputusan Mendagri bisa disalahkan sekalipun memiliki maksud baik," kata Riza.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, berjanji akan mendorong agar BNN dilibatkan dalam setiap pilkada. Hal ini sangat penting untuk memastikan calon kepala daerah bukan pengguna narkoba.
"Tidak ada alasan untuk tidak melibatkan BNN. Kalau KPU tidak mau mengajak BNN, Bawaslu yang akan melibatkan. Kalau tidak ada peraturan KPU, tidak menutup kemungkinan kami atur dalam peraturan Bawaslu," katanya. (APA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.