Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Resmi Berhentikan Bupati Ogan Ilir

Kompas.com - 21/03/2016, 08:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, setelah Nofiadi ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sikap tegas ini sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar menjauhi narkoba.

Demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati HM Ilyas Panji Alam selaku Penjabat Bupati Ogan Ilir.

Keputusan Mendagri ini di luar kelaziman yang terjadi pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.

Biasanya, jika kepala atau wakil kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.

(Baca: Bupati Nofiadi: Saya Minta Maaf kepada Semua Warga Ogan Iir)

Kepala daerah baru diberhentikan sementara begitu mereka berstatus terdakwa. Adapun pemberhentian tetap baru dilakukan setelah kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan pemberhentian diambil sebagai peringatan bagi kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dengan narkoba. Efek menggunakan narkoba bisa mengganggu pengambilan keputusan pimpinan daerah, bahkan berpotensi membahayakan daerah," ujar Tjahjo kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (19/3).

Selain itu, menurut Mendagri, perlakuan terhadap kasus seperti Nofiadi harus dibedakan dengan pimpinan daerah yang ditetapkan tersangka dan ditahan untuk kasus pidana selain narkoba.

(Baca: Bupati Ogan Ilir Masih dalam Pengaruh Narkoba, Suka Tersenyum Sendiri)

"Tersangka korupsi, misalnya, harus dibuktikan dulu di pengadilan apakah salah atau tidak. Namun untuk kasus narkoba seperti Nofiadi, kesalahannya sudah dibuktikan melalui tes urine, darah, dan rambut oleh BNN. Apalagi diperkuat pengguna tertangkap tangan saat memakai narkoba dan pengamatan dan penyelidikan yang telah dilakukan BNN," papar Tjahjo.

Dengan demikian, dia menegaskan tidak perlu lagi ada status pemberhentian sementara bagi kepala daerah untuk kasus seperti Nofiadi.

"Langsung diberhentikan," ujarnya.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mendukung langkah Mendagri.

Menurut dia, narkoba termasuk dalam lima kejahatan serius yang sangat merugikan publik selain korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, terorisme, dan lingkungan hidup. Jadi, sanksi yang berat harus dijatuhkan kepada pelakunya.

(Baca: BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com