Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Jokowi, PPP Djan Faridz Dinilai Tak Konsisten Upayakan Islah

Kompas.com - 15/03/2016, 10:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz dinilai inkonsisten untuk mencapai kesepakatan islah dengan PPP Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.

Di tengah proses islah, Djan Faridz melayangkan gugatan terhadap pemerintah.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdananya digelar pada hari ini, Selasa (15/3/2016). (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Trilun)

"Gugatan Djan Faridz itu menunjukkan ketidakjelasan sikapnya dalam penyelesaian perselisihan internal PPP," kata Juru Bicara PPP Muktamar Surabaya Arsul Sani, saat dihubungi, Selasa.

Arsul mengatakan, selama dua hingga tiga minggu terakhir, kubu Djan meminta agar dilakukan mediasi dengan kubu Romahurmuziy yang difasilitasi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Menkumham pun mengatur pertemuan mediasi pada Kamis (10/3/2016) pekan lalu.

Kubu Djan diwakili Waketum Habil Marati dan Sekjen Dimyati Natakusumah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan tertulis akan menyelesaikan konflik dengan islah.

"Tetapi, dua hari kemudian ketika digelar oleh Kemenkumham untuk mediasi lanjutan, perwakilan Djan Faridz tidak datang. Belakangan baru ketahuan bahwa meski minta Menkumham memediasi, ternyata sejak 18 Februari mereka mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakpus," kata Arsul.

Ia menegaskan kubu Romy akan tetap melakukan islah dan Djan Faridz akan ditinggal jika terus ngotot melakukan perlawanan.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini sebagian besar kader di kubu Djan sudah bersedia untuk islah.

"Partai ini tidak boleh tersandera oleh segelintir orang yang tidak memiliki iktikad baik untuk islah, maunya menang sendiri, apalagi mereka orang baru dan belum pernah menjadi kader partai yang sebenarnya," ujar dia.

Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djan Faridz melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.

Djan Faridz menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada negara.

Rencananya, sidang gugatan perdana akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com