Adik mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ini merupakan tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Hari Senin kami panggil HBK ke sini," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya, beberapa waktu lalu.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, pengacara Haryadi, Frederich Yunadi mengaku tidak mengetahui kliennya dipanggil Bareskrim Polri.
"Saya belum dapat pemberitahuan adanya panggilan," kata Frederich.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Haryadi merupakan bawahan Ferialdy yang menangani pengadaan crane.
Dalam perkara ini, Haryadi diduga membantu memerintahkan memasukan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.
Haryadi juga disebut membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan. Termasuk mengarahkan pada satu merk tertentu dalam proses lelang.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu.
Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.