JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri diprediksi akan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II.
Prediksi ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan penghitungan kerugian negara atas proyek pengadaan tersebut.
Namun, sebelum menetapkan adanya tersangka baru itu, penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Dalam waktu dekat, kami akan gelar perkara dulu. Dari situ baru dilihat ada (tersangka baru) atau tidak," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar di Kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Saat ditanya seberapa besar peluang penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, Anang tidak mau menjawab.
Dia hanya tersenyum sembari mengatakan, "sabar saja, pasti ada jalan".
Penyidik Bareskrim Polri telah menerima penghitungan kerugian negara pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II dari Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (25/1/2016) kemarin.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane sebesar Rp 37.970.277.778," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya saat dihubungi, Senin sore.
(Baca: Pengadaan 10 "Mobile Crane" oleh Pelindo II Rugikan Negara Rp 37,9 Miliar)
Setya mengatakan, temuan kerugian negara itu merupakan bukti bahwa terdapat unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Ferialdy Noerlan, Direktur Teknik dan Operasi PT Pelindo II yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, proses penyidikan dianggap tuntas. Paling lambat, penyidik akan mengirim berkas perkara itu lengkap dengan dokumen PKN ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.