Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Tidak Jelas, Pembuat Dokumen Dapat Dipidana di Draf RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 07/03/2016, 07:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Pasal 12B Ayat (2) rancangan draf Undang-Undang Terorisme yang mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang hasil karyanya digunakan untuk pelatihan terorisme disinyalir mengancam hak berekspresi warga negara.

Selain multitafsir dan batasannya tidak jelas, unsur pasal ini juga hanya bertumpu pada probabilitas.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital yang diketahui atau patut diketahuinya digunakan atau yang akan digunakan untuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun.

Adapun pelatihan yang dimaksud pada Ayat (1) adalah pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain untuk merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan terorisme.

Menurut Koordinator Peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra, terdapat sejumlah unsur pasal yang mengancam kebebasan berekspresi karena multitafsir dan tidak ada batasan yang rigid.

Pertama, unsur "dokumen", yang tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai batasan konten atau bentuknya.

"Mungkin saja seseorang menulis tentang hal yang tidak terkait dengan terorisme, tetapi dipergunakan dalam pelatihan. Apakah itu berarti dia dipidana?" tutur Ardimanto, Sabtu (5/3/2016), di Jakarta.

Kedua, unsur "diketahui atau patut diketahui digunakan atau akan digunakan untuk pelatihan terorisme".

Selain tidak rigid, menurut Ardimanto, unsur ini juga tidak jelas berbicara mengenai kemungkinan yang tidak diketahui oleh pembuat dokumen. Sebab, tidak ada yang bisa tahu apakah informasi yang dibuat atau disebarkannya dapat digunakan oleh teroris untuk pelatihan.

Ardimanto menilai, pasal ini berbahaya bagi pengguna internet, sosial media, dan pekerja jurnalistik yang mengekspresikan ide mereka melalui tulisan. Padahal, hak berekspresi adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Rentan pelanggaran HAM

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menyatakan, Pasal 12B berpotensi ditafsirkan sepihak oleh pemegang kekuasaan dan karenanya rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Selain Pasal 12B, pasal yang rentan terhadap pelanggaran HAM adalah Pasal 25 mengenai pengaturan masa penahanan, Pasal 28 mengenai penangkapan, serta Pasal 43A Ayat (1) yang mengatur mengenai pencegahan tindak pidana terorisme.

Pasal yang sama sekali tidak memiliki dasar adalah Pasal 43A yang memberikan kewenangan bagi penyidik atau penuntut umum untuk membawa atau menempatkan terduga teroris ke tempat tertentu dalam wilayah hukumnya paling lama enam bulan.

"Ini adalah bentuk penyekapan. Hukum pidana Indonesia tidak mengenal upaya hukum seperti ini," ujarnya.

Ia menyatakan, harus ada pembatasan terhadap hak aparat penegak hukum. Sebab, pasal ini memungkinkan adanya penangkapan sewenang-wenang tanpa alat bukti yang cukup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com