Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah atau Tidak Ratusan Ribu KTP untuk Dukung Ahok? Tunggu Tahap Verifikasi

Kompas.com - 04/03/2016, 11:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salinan kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta yang sudah terkumpul untuk mendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali maju dalam Pilgub DKI 2017, kini dipertanyakan.

Yusril Ihza Mahendra, salah satu bakal calon gubernur DKI menganggap ratusan ribu lembar fotocopy yang sudah dikumpulkan Teman Ahok itu tidak bisa dipakai untuk mengusung Ahok.

Menurut Yusril, persyaratan KTP dukungan untuk maju lewat jalur independen bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur saja, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.

Sementara ketika fotocopy itu dikumpulkan, Ahok belum memiliki bakal calon wakil gubernur. (baca: Pak Ahok, Dengarlah Apa Kata Yusril Ini!)

Soal permasalahan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah enggan memberikan komentar apakah fotocopy KTP yang sudah terkumpul sah atau tidak sebagai syarat mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur 2017.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan.
Ia hanya menekankan bahwa proses pencalonan kepala daerah baru akan dimulai pada Agustus 2016.

"Proses pencalonannya sendiri belum dimulai. Baru pada bulan Agustus nanti KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon," ujar Ferry ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan, salah satu peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Kemudian, pada Pasal 8 dikatakan syarat pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.

(baca: Yusril: Berat kalau Orang Hebat Melawan Orang Sakti)

"Untuk calon perseorangan, pengumuman pencalonan akan dilakukan pada bulan Juni. Pada bulan Juli proses pencarian dukungan dan Agustus baru mulai proses pendaftaran," tegasnya.

Dianggap sah

Sementara itu, Kooordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengutarakan pendapat berbeda.

Menurut dia, pengumpulan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP atau dokumen lainnya dapat dilakukan oleh bakal calon meskipun belum memiliki pendamping.

UU atau PKPU menyebutkan calon, baru disebut pasangan calon ketika keduanya mendaftarkan diri ke KPU dengan sejumlah dukungan KTP. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk pasangan calon, bukan hanya satu calon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com