Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi. Di tahapan verifikasi itulah, ditanyakan kepada para pendukung yang bersangkutan apakah mendukung pasangan calon tersebut atau tidak.
"Nah, di tahapan itu akan diverifikasi kepada pendukungnya. Mendukung atau tidak. Kalau tidak, ya dikurangi atau dianggap tidak mendukung," ujar Masykurudin saat dihubungi.
Ia menambahkan, pengumpulan KTP dukungan yang dilakukan oleh Teman Ahok dapat digunakan untuk pendaftaran Pilkada DKI.
Namun, dukungan hilang apabila pendamping yang dipilih Ahok nantinya tidak dikehendaki oleh mereka yang sudah menyerahkan fotocopy KTP. Kuncinya, menurut Masykurudin, ada di tahapan verifikasi.
"Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dimaksudkan untuk memastikan apakah pendukung tersebut menyatakan dukungan kepada pasangan calon, bukan hanya satu calon," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.