Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah atau Tidak Ratusan Ribu KTP untuk Dukung Ahok? Tunggu Tahap Verifikasi

Kompas.com - 04/03/2016, 11:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salinan kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta yang sudah terkumpul untuk mendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali maju dalam Pilgub DKI 2017, kini dipertanyakan.

Yusril Ihza Mahendra, salah satu bakal calon gubernur DKI menganggap ratusan ribu lembar fotocopy yang sudah dikumpulkan Teman Ahok itu tidak bisa dipakai untuk mengusung Ahok.

Menurut Yusril, persyaratan KTP dukungan untuk maju lewat jalur independen bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur saja, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.

Sementara ketika fotocopy itu dikumpulkan, Ahok belum memiliki bakal calon wakil gubernur. (baca: Pak Ahok, Dengarlah Apa Kata Yusril Ini!)

Soal permasalahan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah enggan memberikan komentar apakah fotocopy KTP yang sudah terkumpul sah atau tidak sebagai syarat mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur 2017.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta pada sidang sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Ini adalah sidang terakhir sebelum MK kembali menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan.
Ia hanya menekankan bahwa proses pencalonan kepala daerah baru akan dimulai pada Agustus 2016.

"Proses pencalonannya sendiri belum dimulai. Baru pada bulan Agustus nanti KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon," ujar Ferry ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan, salah satu peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Kemudian, pada Pasal 8 dikatakan syarat pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.

(baca: Yusril: Berat kalau Orang Hebat Melawan Orang Sakti)

"Untuk calon perseorangan, pengumuman pencalonan akan dilakukan pada bulan Juni. Pada bulan Juli proses pencarian dukungan dan Agustus baru mulai proses pendaftaran," tegasnya.

Dianggap sah

Sementara itu, Kooordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengutarakan pendapat berbeda.

Menurut dia, pengumpulan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP atau dokumen lainnya dapat dilakukan oleh bakal calon meskipun belum memiliki pendamping.

UU atau PKPU menyebutkan calon, baru disebut pasangan calon ketika keduanya mendaftarkan diri ke KPU dengan sejumlah dukungan KTP. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk pasangan calon, bukan hanya satu calon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

Nasional
Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Nasional
Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Nasional
Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Nasional
Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Nasional
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu 'Fraud'

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu "Fraud"

Nasional
Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Nasional
Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Nasional
Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Korupsi di Pemda

Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Korupsi di Pemda

Nasional
MKD Diminta Lekas Tindak Oknum Judi Online di DPR, Jangan Terpaku Privilese

MKD Diminta Lekas Tindak Oknum Judi Online di DPR, Jangan Terpaku Privilese

Nasional
KPU Kaji Opsi Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA

KPU Kaji Opsi Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA

Nasional
Tokoh Eks Jamaah Islamiyah Dinilai Patut Dirangkul Tinggalkan Doktrin Ekstrem

Tokoh Eks Jamaah Islamiyah Dinilai Patut Dirangkul Tinggalkan Doktrin Ekstrem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com