Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Ada Pengadilan HAM "Ad Hoc", Presiden Diminta Bentuk Tim Kecil

Kompas.com - 02/03/2016, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden untuk membentuk tim kepresidenan.

Tim tersebut dibentuk guna mencari penyelesaian konkret pelanggaran HAM masa lalu.

"Tim kecil saja yang membantu Presiden untuk Presiden memerintahkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung seperti apa penyelesaiannya," ujar Haris di Kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Haris menganggap, permintaan langsung ke Presiden akan lebih implementatif ketimbang mengajukan ke DPR. Menurut dia, sudah ada rujukan untuk perpres, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, ia melihat undang-undang yang berkontribusi terhadap kepastian korban pelanggaran HAM berat sudah banyak sehingga permasalahannya hanya ada pada implementasi.

"Menurut saya, sudah sangat tepat kalau dia (tim) ada di kantor kepresidenan. Kalau diserahkan ke DPR lewat undang-undang, nanti bertele-tele," kata Haris.

Ia mengusulkan agar tim tersebut tak terdiri dari banyak anggota, cukup lima orang saja. Beberapa nama juga diusulkan, seperti Hendardi (Setara Institute), Hassan Wirajuda (mantan Menteri Luar Negeri), Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung), hingga Kamala Chandrakirana (mantan Ketua Komnas Perempuan).

"Orang-orang ini menurut saya bisa dipertimbangkan," katanya.

Tim tersebut diharapkan nantinya bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden. Begitu pula jika Komnas HAM atau Kejaksaan Agung memiliki kekurangan, tim ini akan melakukan evaluasi terhadap kekurangan tersebut.

"Selama ini kan suka 'pingpong'. Komnas HAM lempar berkas, berkas dikembalikan, dan lain-lain," kata Haris.

"Juga soal memanggil para jenderal yang dianggap bertanggung jawab. Nah, Presiden ngomong ke Komnas HAM. Komnas HAM harus panggil jenderal A, B, C untuk bersaksi di Komnas HAM dan nanti dimasukkan ke berkas pelanggaran HAM masa lalu itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com