Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Ungkap Alasan Pilih Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Kompas.com - 12/02/2016, 18:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan sinyal akan melakukan deponering atau mengesampingkan berkas perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasannya, kedua tokoh tersebut adalah pegiat antikorupsi.

"Saya ingin jelaskan, pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kami tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan akibat pidana korupsi yakni bukan hanya merampas hak hidup dan ekonomi, tapi juga sosial politik," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (12/2/2016).

Dia menyebutkan, ketika ada seorang pegiat antikorupsi dipidanakan atau terkena kasus pidana, maka akan menurunkan semangat pemberantasan korupsi.

"Tentunya kami khawatir (kasus terkait pegiat korupsi) nanti akan melanggar kepentingan umum," lanjut dia.

(Baca: Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham dan Bambang)

Tak jadi persoalan, lanjut Prasetyo, apabila Abraham dan Bambang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut eks politikus Partai Nasional Demokrat tersebut, predikat aktivis pemberantasan korupsi pada dua orang itu tidak lantas hilang di mata masyarakat.

Prasetyo saat ini masih menimbang-nimbang perkara dua tersangka itu. Prasetyo masih menunggu saran dan pendapat sejumlah pihak.

Komisi III DPR sebelumnya sudah menerima surat pertimbangan Kejaksaan Agung yang akan mengeluarkan deponir untuk kasus Abraham dan Bambang. Namun, pilihan deponir ditolak oleh Komisi III DPR.

Kronologis

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, pada 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Banyak aktivis menyebutkan bahwa perkara Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi.

(Baca: Kapolri Berharap Proses Hukum Abraham dan Bambang Widjojanto Tuntas)

Berkas kedua perkara itu kini sudah sampai pada tahap penuntutan. Jaksa Agung lalu mempertimbangkan perkara itu dideponering alias dikesampingkan atas dasar kepentingan umum.

Jaksa Agung pun mengirimkan surat permintaan pertimbangan deponering itu, salah satunya ke Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memastikan, komisinya menolak saran deponering. Alasannya, tidak ada unsur kepentingan umum yang mengharuskan perkara itu dihentikan.

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel, Bambang dan Abraham Diselesaikan)

Sementara, Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat Abraham dan Bambang segera diselesaikan. Jokowi meminta Jaksa Agung untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.

"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com