Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Abraham-Bambang Akan Berakhir seperti Bibit-Chandra?

Kompas.com - 12/02/2016, 05:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjadi polemik selama sekitar setahun, Kejaksaan Agung akhirnya memilih jalan mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Keputusan itu dipilih setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar perkara hukum yang melibatkan KPK segera diselesaikan dengan langkah yang tidak melanggar hukum.

Langkah mengesampingkan perkara atau deponeering kasus Abraham-Bambang diketahui setelah Jaksa Agung HM Prasetyo mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian diteruskan ke Komisi III DPR.

Deponeering diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 35 huruf c diatur bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. 

Mengesampingkan perkara merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Penjelasan Jaksa Agung - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memberi penjelasan terkait eksekusi hukuman mati saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1). Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tahap berikutnya akan segera dilakukan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam surat yang diterima pihaknya, ada tiga alasan yang diberikan Kejaksaan Agung untuk memberikan deponeering atas kasus Abraham dan Bambang.

Alasan tersebut adalah filosofis, sosiologis dan yuridis.

"Alasan filosofis terjadinya kegaduhan publik karena terganggunya harmonisasi antarinstitusi penegak hukum. Sehingga hukum tidak dapat terwujud secara maksimal," kata Bambang.

Sementara, alasan sosiologisnya adalah karena terganggunya pemberantasan korupsi sebab tersangka adalah tokoh dan aktivis yang diakui luas oleh masyarakat.

"Alasan yuridis, dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum," ucap Bambang Soesatyo.

Kasus Abraham-Bambang memang sempat membuat kegaduhan di publik. Hubungan antara KPK-Kepolisian-Kejaksaan juga sempat terganggu.

Oleh Kepolisian, Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com