JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti tidak mempersoalkan jika Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengesampingkan (deponering) berkas perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun, ia berharap kasus ini berlanjut hingga vonis di pengadilan.
"Itu memang kewenangan Jaksa Agung," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (12/2/2016) pagi.
Ia mengatakan, sistem hukum di Indonesia memisahkan pelaksanaan fungsi penyidikan, penuntutan dan peradilan. Antara unsur satu dan unsur lainnya tidak dapat saling mengintervensi.
Penyidik tidak dapat menentukan apa nasib berkas perkara yang telah diserahkan ke penuntut. Penyidik juga tidak dapat menolak jika berkas perkara itu dihentikan di tingkat penuntutan.
"Polisi bukan penegak hukum yang wewenangnya dari penyidikan sampai peradilan. Kalau kejaksaan memilih, bisa di-SKPP (surat keterangan penghentian penuntutan) atau deponering, ya silakan asal memenuhi syarat," ujar Badrodin.
Namun, Badrodin berharap agar perkara yang telah disidik polisi mendapatkan kepastian hukum dengan cara masuk ke meja persidangan dan mendapatkan vonis hakim untuk diputuskan bersalah atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.