Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Revisi UU KPK yang Diinginkan Gerindra

Kompas.com - 10/02/2016, 19:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gerindra menilai, revisi yang dilakukan saat ini bukannya bertujuan menguatkan, tetapi justru melemahkan KPK.

Lantas, perubahan seperti apa yang diinginkan Gerindra dalam revisi UU KPK?

Politisi Gerindra yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, fraksinya ingin agar revisi yang dilakukan benar-benar menguatkan KPK. (baca: Ada Pembaruan dalam Revisi UU KPK, Ini Poin-poin yang Diubah)

Gerindra tidak setuju jika penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. Gerindra ingin penyadapan KPK diperkuat dengan mewajibkan seluruh pejabat negara untuk disadap.

"Kalau mau dilakukan perubahan maka kami mengusulkan pasal semua pejabat publik negara yang dilantik wajib disadap. Pasti KPK setuju kan. Harus ada upaya pencegahan luar biasa yang kita lakukan," kata Supratman usai rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Gerindra juga, lanjut Supratman, menyetujui KPK diberikan wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (baca: "Jokowi Jangan Lagi Berdiri di Dua Kaki dalam Revisi UU KPK")

Namun, dia meminta ada ketentuan khusus bahwa SP3 itu hanya diberikan kepada tersangka yang sudah sakit keras atau pun meninggal dunia. Sementara di draf RUU KPK yang ada saat ini tidak ada ketentuan tersebut.

"Kalau tak diatur secara khusus bisa bahaya, nanti jual beli perkara lagi," ucap Anggota Komisi III DPR ini. (baca: "Kalau Jokowi Setia pada Rakyat, Dia Pasti Menolak Revisi UU KPK")

Selanjutnya, tambah Supratman, Gerindra juga tidak ingin ada dewan pengawas. Gerindra memandang keberadaan dewan pengawas bertentangan dengan pasal 3 UU KPK yang mengatur bahwa lembaga tersebut bersifat independen.

Sementara, anggota dewan pengawas sendiri rencananya akan dipilih oleh Presiden yang berarti ada intervensi dari pihak eksekutif.

"Bisa berbahaya kalau dipilih dan diangkat Presiden. Presiden bisa menjadi sangat kuat dan menjadikan KPK sebagai alat menjatuhkan lawan politik," ucap Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com