Beberapa poin harmonisasi itu menyangkut sejumlah substansi seperti soal pengunduran diri pimpinan KPK, dewan pengawas, ketentuan Surat Perintah Penghentiuan Perkara (SP3), penyelidik dan penyidik independen, hingga penyitaan.
Berikut hasil lengkapnya:
1. Pengunduran diri pimpinan KPK
Pasal 32 ditambahkan ketentuan bagwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.
Pasal 32 ayat (1) huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dewan Pengawas
Pada Pasal 37 D mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah dua poin, yakni memberikan izin penyadapan dan peyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
"Selanjutnya, Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas, Presiden membentuk Panita Seleksi," lanjut Firman.
Dalam Pasal 37 E ditambahkan satu ayat yang rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.