Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK: "Ngaco", Hukum Sudah Tidak Jelas di Kasus Novel

Kompas.com - 04/02/2016, 14:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean tidak habis pikir dengan proses hukum yang terjadi terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Setelah sempat bersikeras melanjutkan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Novel, kejaksaan tiba-tiba saja menarik berkas perkara yang sudah sampai di pengadilan. Pengadilan Negeri Bengkulu bahkan sudah menjadwalkan sidang perdana Novel dilakukan pada 16 Februari dan sudah disiapkan majelis hakimnya.

"Saya nggak ngerti lagi. Sudah tidak benar, ngaco! Ini sudah main-main, bukan hukum lagi dan sudah merusak administrasi yang seharusnya dilakukan kejaksaan," ujar Tumpak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2016).

Tumpak mengungkapkan, sejak awal, para mantan pimpinan KPK dan publik sudah bersuara agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Novel karena diduga merupakan kriminalisasi.

(Baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)

Namun, kepolisian tetap meneruskan penyidikannya hingga akhirnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Di kejaksaan, lanjut Tumpak, seharusnya ada proses pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa semua alat bukti cukup.

Apabila tidak cukup bukti, kejaksaan sebenarnya bisa surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) sebelum pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan. Desakan agar kejaksaan menghentikan penuntutan pun juga terdengar dari publik.

Akan tetapi, hal tersebut lagi-lagi tidak dilakukan kejaksaan. Kejaksaan tetap menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti pada 29 Januari lalu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

(Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)

Pengadilan kemudian sudah menetapkan lima majelis hakim dan jadwal sidang perdana pada 16 Februari. Sebelum sidang Novel digelar, kejaksaan tiba-tiba menarik berkasnya kembali.

"Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan bisa menghentikan penuntutan. Kalau sudah dilimpahkan seperti ini, ditarik kembali, tidak ada prosedurnya. Apakah kejaksaan akan perbaiki dakwaannya, nggak ada ini. Aneh, tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Tumpak.

(Baca: "Pahit-pahitnya, Novel Lanjut ke Pengadilan daripada Barter Keluar KPK")

Menurut dia, apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan tidak bisa lagi menarik berkas dakwaan, apalagi sudah ditetapkan jadwal sidang. Dalam kondisi sepeti itu, hanya hakim yang bisa menentukan apakah Novel terbukti bersalah atau tidak.

Tumpak pun menantikan kejelasan status hukum terhadap Novel. Pasalnya, dia melihat semua prosedur yang ada sudah tidak sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com