Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Ulang RJ Lino Pekan Depan

Kompas.com - 29/01/2016, 22:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino pekan depan.

Lino akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

"KPK akan mengirim surat lagi untuk pemanggilan kedua dan semoga RJL sehat sehingga bisa datang untuk panggilan kedua," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (29/1/2016).

"Saya belum komunikasi dengan penindakan tapi diharapkan minggu depan," kata dia.

Hari ini RJ Lino seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Namun, pengacara Lino, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya mengalami serangan jantung sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Surat dokter saudara RJL didiagnosa observasi cest pain (sakit pada dada) dan CAD (Coronary Heart Disease atau penyakit jantung koroner), dokter yang memeriksakan dari Jakarta Medical Center," tambah Laode.

Hingga saat ini, KPK menurut Laode belum merasa membutuhkan "second opinion" dari dokter lain.

"Kalau panggilan kedua kami masih mendapatkan (alasan) yang ini maka KPK akan meminta second opinion," ucap Laode.

Laode juga menilai bahwa Lino bukan untuk menghindari "Jumat Keramat" yang biasa dilakukan penahanan tersangka.

"Menurut kami semua, tidak ada hari Keramat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu sama saja, dan semua bersdasarkan kelengkapan, ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan bukan tergantung hari," ucapnya.

KPK juga meyakini perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KPK. Menurut Laode, perhitungan itu adalah perhitungan ahli yang dipakai KPK dan perhitungan KPK sendiri.

"Karena Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa semua instansi penegak hukum bisa melakukan perhitungan sendiri tapi audit pasti dari BPKP," ucap Laode.

KPK menyangkakan RJ Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan hukum dan kewenangan.

Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com