"Sudah dicover oleh paspampres," ujar Sutio melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2016).
Sementara petugas pengamanan di Pengadilan Tipikor, Suparno mengatakan, di sekitar lokasi akan disterilkan sejak pukul 07.00 WIB. Sementara Kalla dijadwalkan bersaksi pukul 10.00 WIB.
(Baca: Wapres Jusuf Kalla Bersedia Jadi Saksi untuk Jero Wacik)
"Paspampres datang subuh dan rencananya jam 7 sudah steril," kata Suparno.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebelumnya meminta Kalla dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima hadiah selama menjabat sebagai menteri.
Kalla pun menyanggupi permintaan Jero itu.
Jero meminta Kalla menjadi saksi meringankan karena merupakan menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Saat itu, Kalla menjabat sebagai Wapres mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
(Baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan ke sejumlah unit di bawahnya.
Permintaan uang tersebut dimaksudkan agar adanya dana tambahan di luar dana operasional menteri yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Sejak menjadi Menteri ESDM, Jero merasa bahwa DOM sebesar Rp 120 juta per bulan tidak cukup menutupi kebutuhannya.