Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Minta JK Jadi Saksi Meringankan, Ini Komentar Pimpinan KPK

Kompas.com - 13/01/2016, 13:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata tak mempermasalahkan permintaan terdakwa Jero Wacik untuk menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sidang sebagai saksi meringankan.

Menurut dia, siapa pun terdakwanya berhak meminta saksi yang dianggap dapat meringankan tuntutannya.

"Kalau Pak JK bersedia jadi saksi meringankan Pak Jero, itu kan bagus," ujar Alexander di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menilai, dalam persidangan diberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Termasuk mengajukan saksi yang dia anggap dapat menguntungkannya dalam sidang.

"Prinsipnya, pengadilan harus mendengarkan semua pihak. Dari terdakwanya maupun penasihatnya masing-masing bisa melakukan pembelaan diri," kata Alexander.

Dalam persidangan, Jero Wacik mengklaim bahwa Jusuf Kalla telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam persidangan. (baca: Jero Wacik Sebut Wapres Jusuf Kalla Bersedia Jadi Saksi Meringankan)

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu meminta Kalla untuk jadi saksi meringankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima hadiah selama menjabat sebagai menteri.

"Setelah konfirmasi langsung, beliau (Kalla) berkenan dan mengkonfirmasi bersedia hadir. Saya terima kasih beliau berkenan jadi saksi bagi saya," ujar Jero.

Jero meminta Kalla menjadi saksi meringankan karena merupakan menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. (baca: Kalla Masih Pantau Perkembangan Kasus Jero Wacik)

Saat itu, Kalla menjabat sebagai Wapres mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno pun mengabulkan permintaan Jero dan akan menghadirkan Kalla pada Kamis (14/1/2016).

Ia lantas meminta Jero berkoordinasi dulu dengan protokoler Istana. (baca: Jero Wacik Minta Wapres JK Dihadirkan di Pengadilan, Hakim Mengabulkan)

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan melakukan pemerasan ke sejumlah unit di bawahnya.

Permintaan uang tersebut dimaksudkan agar adanya dana tambahan di luar dana operasional menteri yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Sejak menjadi Menteri ESDM, Jero merasa bahwa DOM sebesar Rp 120 juta per bulan tidak cukup menutupi kebutuhannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com