Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diuntungkan jika Izinkan Kejaksaan Agung Periksa Setya Novanto

Kompas.com - 31/12/2015, 17:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memperkirakan Presiden Joko Widodo akan responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Setya Novanto akan diperiksa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Menurut peneliti Formappi, Lucius Karus, izin bagi Kejagung untuk memeriksa mantan Ketua DPR itu akan membawa dua keuntungan bagi Jokowi.

Sebab, ini akan membuktikan komitmen Jokowi pada penegakan hukum. Jokowi juga bakal terbebas dari prasangka tentang patgulipat soal izin perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua.

"Bagi Jokowi ini tidak hanya membuktikan komitmennya pada pemberantasan korupsi saja," kata Lucius, Kamis (31/12/2015).

"Pemberian izin itu juga akan membantu dirinya untuk dibebaskan dari prasangka keterkaitannya dengan mafia Freeport,” ujarnya.

Dia menambahkan, Jokowi juga punya kepentingan untuk memastikan namanya memang dicatut dalam pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin.

"Jokowi sendiri sejauh ini masih konsisten mendorong penyelesaian kasus yang melibatkan Setnov ini," ucap Lucius.

Oleh karena itu, Lucius meyakini belum adanya izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto hanya masalah waktu saja.

"Jika sudah diterima, Jokowi pasti akan dengan segera memberikan surat ijin pemeriksaan tersebut," ucapnya.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, surat Kejagung yang berisi permohonan izin untuk memeriksa Setya Novanto sudah sampai ke Istana.

(Baca: Kejaksaan Kirim Surat ke Jokowi untuk Periksa Setya Novanto)

Namun demikian, kata Pramono, Presiden Joko Widodo belum sempat membaca utuh surat dari Kejagung tersebut.

Karena saat surat itu disampaikan, Jokowi sedang disibukkan dengan agenda kerja di luar kota.

Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Nasional
Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan 'Mark Up' Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan "Mark Up" Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Nasional
5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

Nasional
Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Nasional
Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Nasional
Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Nasional
PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

Nasional
KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

Nasional
Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan 'Wanita Emas' hingga Tindakan Asusila

Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan "Wanita Emas" hingga Tindakan Asusila

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Nasional
Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Nasional
Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Nasional
'Pak Kapolri, Aku Minta Tolong Pak, Kapolda Sumbar Sudah Banyak Tutup-tutupi...'

"Pak Kapolri, Aku Minta Tolong Pak, Kapolda Sumbar Sudah Banyak Tutup-tutupi..."

Nasional
DKPP Ungkap Ketua KPU sejak Awal Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

DKPP Ungkap Ketua KPU sejak Awal Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com