JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Agung Laksono, menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mencabut surat keputusan kepengurusannya.
Walau demikian, Agung menilai bahwa pencabutan surat keputusan (SK) itu dilakukan sebagai respons putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pencabutan, dinilai Agung, bukan untuk mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie.
"SK Menkumham pada hari ini tidak menyebutkan pengesahan pengurus hasil Munas Bali," kata Agung di kediamannya, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015).
Agung menilai, kubu Aburizal hanya melakukan klaim sepihak saat menafsirkan SK Menkumham yang mencabut kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta sebagai bentuk pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali.
Agung berharap, kader Golkar dan masyarakat luas tidak terpengaruh dengan klaim sepihak tersebut.
"Jadi, kalau ada isu yang bilang (pengurus hasil Munas) Bali disahkan, itu keliru, menyesatkan publik," ucapnya.
Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan SK Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pencabutan SK Menkumham RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.
(Baca: Menkumham Batalkan Kepengurusan Agung Laksono, Sahkan Kubu Aburizal Bakrie)
SK tersebut terbit sesuai dengan putusan kasasi MA Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan, pencabutan SK pengakuan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta merupakan hadiah pada penghujung tahun 2015.
(Baca: Idrus Marham: SK Golkar Munas Jakarta Dicabut, Itu Kado Tahun Baru)
"Tentu ini, Tahun Baru 2016, dengan adanya SK, ini adalah hadiah tahun baru sekaligus menjadikan tahun 2016 sebagai momentum kebangkitan Partai Golkar," kata Idrus saat dihubungi, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.